Rabu, 20 April 2016

Memahami SGTD

Salam Pramuka guys ... jumpa lagi dengan kito orang .. kali ini kang mimin (admin nama lengkapnya) akan membagikan pengertian Golongan Pramuka SGTD yaitu Siaga, Galang, Tegak , dan Dega .. silahkan dipahami betul-betul ya ,, insya Allah lengkap ko ...ini berdasar PP tentang Gugus Depan ..

I. Perindukan Siaga
1.Perindukan
1) Perindukan Siaga idealnya terdiri atas antara 18-24 Pramuka Siaga yang dibagi menjadi 3-4 kelompok kecil yang disebut Barung.  Jika terdapat jumlah peminat untuk menjadi Pramuka Siaga cukup banyak, gudep dapat mempertimbangkan untuk membentuk perindukan baru.
2) Perindukan Siaga dipimpin oleh Pembina Perindukan Siaga disingkat Pembina Siaga yang berusia sekurang-kurangnya 21 tahun dan dibantu oleh Pembantu Pembina Siaga yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
a. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga putra dapat dijabat oleh pria atau wanita.
b.pembina dan Pembantu Pembina Siaga putri harus dijabat oleh wanita.
2. Barung ;
a)  Barung adalah kelompok teman sebaya usia antara 7-10 tahun yang disebut Pramuka Siaga.
b) Satu barung jumlah anggotanya yang terbaik terdiri atas 6 Pramuka Siaga.
c) Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga sendiri, dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga.
d) Keanggotaan barung tidak bersifat menetap, tetapi dapat diubah setiap 1-2 bulan sekali, waktunya diatur setelah menyelesaikan satu siklus program kegiatan.  Perubahan barung harus atas dasar persetujuan para Pramuka Siaga.
e.Tiap barung memakai nama yang dipilih sendiri dengan bantuan Pembina Pramuka, dari warna seperti Barung Merah, Barung Putih.
f. Barung tidak memakai bendera barung, karena pelaksanaan kegiatan Pramuka Siaga pada umumnya dilaksanakan di tingkat perindukan.  Kegiatan-kegiatan di tingkat barung hanya berupa permainan singkat dan spontan.  
g. Barung dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin Barung yang dipilih oleh dan dari para anggota barung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.
h. Untuk membantu Pemimpin Barung, ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Barung yang dipilih oleh dan dari para anggota barung oleh Pemimpin Barung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.
i. Dari para Pemimpin Barung dipilih salah seorang untuk melaksanakan tugas ditingkat Perindukan yang disebut Pemimpin Barung Utama, dipanggil Sulung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga. Pemimpin Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya.
 j. Tugas Pemimpin Barung berbeda-beda tergantung dari aktifitas dan pengalaman Pramuka Siaga yang memegang posisi atau jabatan tersebut. Setiap kegiatan barung didampingi oleh Pembina  dan Pembantu Pembina Siaga.

3.Dewan Siaga 
a.Dewan Perindukan Siaga disebut Dewan Siaga.
b.Untuk memenuhi hak anak dan melatih kepemimpinan dibentuk Dewan Perindukan Siaga disingkat Dewan Siaga yang beranggotakan dari seluruh anggota perindukan. Ketua Dewan Siaga adalah Sulung.
c.Pertemuan Dewan Siaga diadakan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atau sesuai kebutuhan program atau aktifitas.
d. Acara Pertemuan Dewan Siaga adalah membahas hal-hal tertentu seperti memilih kegiatan yang diusulkan oleh Pembina Siaga, mengurus dan mengatur kegiatan perindukan dan menjalankan keputusan-keputusan yang diambil dewan termasuk pemberian penghargaan.
e.Pertemuan bersifat formal.
1) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
2) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
3) Tempat ditentukan lebih dahulu
4) Dengan upacara pembukaan dan penutupan  
II.Pasukan Penggalang 
1. Pasukan;
1) Pasukan Penggalang idealnya terdiri atas 24 - 32 Pramuka Penggalang yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut regu.
2) Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Pasukan Penggalang disingkat Pembina Penggalang dibantu Pembantu Pembina Penggalang. Pembina Penggalang sedikitnya berusia 21 tahun, sedang Pembantunya berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
a. Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putra harus dijabat oleh pria
b.Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putri harus dijabat oleh wanita.
3) Sistem kelompok dalam golongan Pramuka Penggalang diwujudkan dalam sistem beregu yang merupakan unsur metode kepramukaan yang sangat penting, karena merupakan poros metode kepramukaan untuk golongan Pramuka Penggalang.   
2.Regu Penggalang;
a.Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang. Satu regu jumlah anggotanya yang terbaik adalah 6 - 8 Pramuka Penggalang.
b.Regu dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Regu yang dipilih oleh dan dari para anggota regu dalam Musyawarah Dewan Regu.
c.Untuk membantu Pemimpin Regu, ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Regu oleh Pemimpin Regu dari anggota regunya. 
d.Diantara Pemimpin Regu dipilih salah seorang dari dan oleh mereka untuk melaksanakan tugas di tingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama, dipanggil  Pratama.  Pratama tersebut tetap memimpin regunya.
e.Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri.  Pembina dan Pembantu Pembina tidak ikut menanganinya, kecuali bila diperlukan dapat ikut membantu.
f.Keanggotaan regu bersifat tetap dan mempunyai keterikatan yang kuat.
g.Setiap regu memiliki nama yang dipilih sendiri oleh anggotanya.  Regu putra menggunakan nama binatang dan regu putri menggunakan nama bunga atau tumbuh-tumbuhan.
h.Nama regu merupakan identitas regu dan mengandung kiasan dasar yang memotivasi kehidupan regu
i.Setiap regu memiliki bendera regu yang bergambar sesuai dengan nama regu dan menjadi ciri khas yang menandai regu tersebut. Bendera regu dipegang oleh Pemimpin Regu dengan tongkat setinggi 160 cm dengan ukuran bendera 25 cm x 35 cm.
3.Dewan Regu 
1) Dewan Regu adalah pengembangan kepemimpinan dan kebersamaan bagi para penggalang dalam satu regu.
2) Dewan Regu terdiri atas:
a) Pemimpin Regu 
b) Wakil Pemimpin Regu
c) Penulis
d) Bendahara
e) Perlengkapan
f) Kegiatan
g) Juru masak
h) Perawatan
Susunan tersebut dapat disederhanakan sesuai dengan jumlah anggota regu.
3) Tugas Dewan Regu:
a) Menyusun dan menyetujui kegiatan regu
b) Mengevaluasi kegiatan regu
c) Memilih Pinru dan Wapinru
d) Menetapkan tugas dalam regu dan menilai kinerjanya
e) Mengelola sumberdaya regu
f) Dewan Regu mengadakan pertemuan secara periodik  
4. Dewan Penggalang 
1) Untuk pendidikan kepemimpinan dan mengikutsertakan dalam pengambilan keputusan para pramuka penggalang, dibentuk Dewan Pasukan Penggalang, disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu Utama, Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pembina Penggalang dan para Pembantu Pembina Penggalang.
2) Dewan Penggalang dikoordinasikan oleh Pembina Pasukan Penggalang.
3) Dewan Penggalang mengadakan rapat sebulan sekali.
4) Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang.
5) Masa bakti Ketua Dewan Penggalang adalah 6 bulan, dan dapat dipilih kembali maksimal 2 kali berturut-turut.
6) Tugas Dewan Penggalang:
a) Mengurus dan mengatur program kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang.
b) Mengevaluasi program kegiatan.
c) Mendukung regu dalam kegiatan mengintegrasikan anggota baru.
d) Menyelenggarakan pemilihan Pemimpin Regu dan Wakil Pemimpin Regu.
e) Merekrut anggota regu baru.
f) Menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Dewan Majelis Penggalang.
g) Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantu Pembina bertindak sebagai penasehat, pengarah, pembimbing serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir. 
h. Pertemuan Dewan Penggalang bersifat formal.
1)  Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan. 2)  Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
3) Tempat ditentukan lebih dahulu  
5.Dewan Kehormatan Penggalang 
1) Untuk melatih kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu Utama, Pemimpin Regu, Pembina dan para Pembantu Pembina Penggalang.
2) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang dan Pembantunya, sedangkan Sekretaris Dewan Kehormatan adalah salah seorang Pemimpin Regu.
3) Tugas Dewan Kehormatan Penggalang adalah untuk menentukan:
a) Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa atau berprestasi.
b) Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama
c) Tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan
d) Rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang
3) Anggota yang dianggap melanggar, sebelum diambil tindakan diberi kesempatan membela diri dalam Rapat Dewan Kehormatan.
4) Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang.
5) Hasil putusan sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan.
6) Pertemuan Dewan Kehormatan Penggalang bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu    
6. Majelis Penggalang 
1) Untuk mendidik Pramuka Penggalang dalam kehidupan demokrasi dan mewujudkan hak semua anggota diadakan Majelis Penggalang yang anggotanya terdiri atas seluruh anggota pasukan. Keikutsertaan mereka sebagai individu bukan atas nama regu.
2) Majelis Penggalang diketuai oleh Pramuka Penggalang yang dipilih langsung oleh seluruh anggota, di awal pertemuan dipandu oleh Pratama. Ketua Majelis memilih sekretarisnya
3) Tugas Majelis Penggalang:
a) Menyusun aturan-aturan yang mengikat bagi seluruh anggota termasuk aturan operasional kegiatan.
b) Menetapkan rencana tahunan untuk diajukan kepada Pembina Pasukan dan diteruskan kepada Pembina Gudep yang selanjutnya dinyatakan dalam rencana gudep.
c) Membahas dan memberikan persetujuan kegiatan bersama dan kalender kegiatan yang diajukan oleh Dewan Penggalang.
4) Majelis Penggalang mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali atau setiap kali diperlukan.
5) Pembina dan Pembantu Pembina mempunyai hak berbicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
6) Pertemuan Majelis Penggalang bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
d) Dengan upacara pembukaan dan penutupan  

III. Ambalan Penegak
1.Ambalan 
1) Ambalan Penegak idealnya terdiri atas 12-32 Pramuka Penegak yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut Sangga.
2) Ambalan Penegak menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan ambalan.
3) Untuk melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri atas anggota-anggota sangga yang ada, jumlah anggota disesuaikan dengan beban kerja atau tugas yang diemban. Sangga Kerja bersifat sementara sampai tugas atau pekerjaan selesai dilaksanakan.   
4) Ambalan Penegak dipimpin oleh seorang Pembina Ambalan Penegak yang disingkat Pembina Penegak berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, dibantu oleh Pembantu Pembina Penegak yang berusia sekurang-kurangnya 23 tahun.
a. Pembina Penegak dipilih oleh Majelis Penegak diantara para Pembina Penegak, dan Pembina Penegak lainnya menjadi Pembantu Pembina Penegak.
b. Pembina Penegak dan Pembantu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh seorang pria, sedangkan untuk putri dijabat oleh seorang wanita.
2.Sangga
a) Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16-20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.
c. Sangga dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Sangga yang dipilih oleh dan dari para anggota sangga.
b) Satu sangga jumlah anggotanya yang terbaik adalah 4-8 Pramuka Penegak.
c) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.
 d) Nama sangga dipilih diantara nama-nama Perintis, Pencoba, Pendobrak, Penegas dan Pelaksana atau dipilih nama lain sesuai aspirasi mereka. Nama tersebut merupakan identitas sangga dan mengandung kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan sangga.
d. Diantara Pemimpin Sangga dipilih salah seorang dari dan oleh mereka untuk melaksanakan tugas di tingkat ambalan yang disebut Pradana.  Pradana tersebut tetap memimpin sangganya.
3. Dewan Penegak 
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan mengikutsertakan dalam pengambilan keputusan bagi Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak yang dipimpin oleh Ketua disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut: 
a) Seorang Ketua yang disebut Pradana
b) Seorang Pemangku Adat
c) Seorang Kerani
d) Seorang Bendahara
e) Beberapa orang anggota  Dewan tersebut dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga
2) Masa bakti Ketua Dewan Penegak adalah 1 tahun
3) Tugas Dewan Penegak:
a) Merancang dan melaksanakan program kegiatan
b) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
c) Merekrut anggota baru
d) Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga
e) Menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Majelis Penegak
4) Dewan Penegak bersidang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali
5) Pertemuan Dewan Penegak bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu  
4. Dewan Kehormatan Penegak 
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri atas para anggota Ambalan yang sudah dilantik.
2) Tugas Dewan Kehormatan Penegak adalah untuk menentukan:
a) Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan tindakan atas pelanggaran terhadap kode kehormatan
b) Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
c) Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak
3) Dalam Dewan Kehormatan Penegak, pembina bertindak sebagai penasehat.
4) Pertemuan Dewan Kehormatan Penegak bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu  
IV. Racana Pandega 
1.Racana
1) Racana Pandega terdiri atas paling banyak 30 Pramuka Pandega tidak dibagi dalam kelompok kecil.
2) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat membentuk kelompok yang disebut Sangga Kerja, anggotanya terdiri atas anggota racana yang sifatnya sementara sampai tugas selesai.
3) Racana Pandega menggunakan nama yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan racana.    
4) Racana Pandega dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega didampingi oleh seorang Pembina yang berusia sekurang-kurangnya 28 tahun dan dipilih oleh Majelis Pandega.
a. Pembina Racana Pandega putri harus dijabat oleh seorang wanita, sedangkan Pembina Racana Pandega putra harus dijabat oleh seorang pria.
b. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sangga kerja dapat meminta nara sumber ahli sesuai kebutuhan kepada Pembina Pandega.

2.Dewan Pandega 
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan di racana dibentuk Dewan Racana Pandega disingkat Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut:
a) Seorang Ketua
b) Seorang Pemangku Adat
c) Seorang Sekretaris
d) Seorang Bendahara
e)  Beberapa orang anggota Dewan tersebut dipilih oleh para anggota racana.
2) Masa bakti Ketua Dewan Pandega adalah 1 tahun
3) Tugas Dewan Pandega:
 a) Merancang program kegiatan
b) Mengurus dan mengatur kegiatan
c) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
d) Merekrut anggota baru
e) Mencari/mengidentifikasi sumber dana untuk disampaikan kepada Pembina Gudep
f) Mengelola dana untuk menjalankan program kegiatan
g) Menyajikan materi yang akan dibahas pada Majelis Pandega
h) Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan rancangan kegiatan yang telah disusun untuk mendapatkan masukan dari Majelis Pandega.
i) Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Pembina Gudep
4) Dewan Pandega mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
5) Masa bakti Dewan Pandega adalah 3 tahun
6) Pembina bertindak selaku konsultan
7) Pertemuan Dewan Pandega bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
3.Dewan Kehormatan Pandega 
a) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Pandega, dibentuk Dewan Kehormatan Pandega yang terdiri atas para anggota racana yang sudah dilantik.
b) Tugas Dewan Kehormatan Pandega adalah untuk menentukan:
1) Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
2) Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Pandega.
3) Rehabilitasi anggota Racana Pandega
c)Pertemuan Dewan Kehormatan Penegak bersifat formal.
1) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
2) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
3) Tempat ditentukan lebih dahulu
d)Dalam Dewan Kehormatan Pandega, Pembina bertindak sebagai Konsultan.

Nb : Pada keterangan diatas *Pandega tidak dibagi dalam kelompok kecil, namun pada " Lampiran II Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 231 Tahun 2007
BAGAN ORGANISASI GUGUSDEPAN terdapat keterangan "Pandega dapat dibentuk Reka" ..

jadi harap dipahami antara di bagi dan dibentuk ..


Senin, 18 April 2016

Alasan Warna Pakaian Pramuka

Kenapa pakaian seragam pramuka berwarna cokelat muda dan cokelat tua?, sebuah pertanyaan yang sempat ditanyakan oleh pramuka penggalang kepada pembina pramukanya. Dan mungkin pertanyaan serupa mengenai dipilihnya warna cokelat muda dan coklat tua sebagai warna seragam pramuka pernah terlintas di benak anggota Gerakan Pramuka lainnya. Pasti terkandung tujuan dan makna dibalik pemilihan kedua warna tersebut.
Yup, tidak mungkin para pendahulu pramuka menetapkan warna seragam pramuka secara sembarang atau hanya berdasarkan rasa suka saja. Pemilihan warna coklat muda sebagai warna baju pramuka dan coklat tua sebagai warna celana atau rok pramuka mesti memiliki pemikiran dan nilai filosofi yang tinggi.

Mengiaskan Tanah dan Air

Ada yang memaknai warna cokelat tua sebagai warna tanah yang ada di Indonesia dan warna cokelat muda sebagai warna air yang mengaliri tanah-tanah Indonesia. Kedua warna pada pakaian seragam ini kemudian dipadukan dengan warna setangan leher yang merah putih sebagai perlambang bendera pusaka Indonesia. Di sini para pramuka dikiaskan sebagai putra ibu pertiwi yang siap sedia mempertahankan berkibarnya merah putih di tanah air Indonesia.
Tapi benarkah warna pakaian seragam pramuka mengiaskan tanah dan air?. Ada yang menyetujui namun juga ada yang mempertanyakan. Warna tanah tidak terbatas hanya cokelat tua namun sangat bervariasi mulai dari hitam kelam, cokelat, merah bata, jingga, kuning, hingga putih. Dan satu yang pasti, belum ada literatur maupun keputusan Kwartir Nasional yang menerangkan tentang makna kiasan air dan tanah pada warna pakaian seragam pramuka.

Pakaian Pejuang Kemerdekaan

Jika filosofi mengenai air dan tanah masih menimbulkan perdebatan kemudian bagaimana?. Kita merujuk kepada Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka. Dalam Jukran tersebut, tepatnya di Bab I pasal 5 ayat b tertulis:
Warna Pakaian Seragam Pramuka adalah coklat muda dan coklat tua. Warna tersebut dipilih dari salah satu warna yang banyak dipakai oleh para pejuang kita di masa perang kemerdekaan (1945-1949).
Dari Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Pramuka tersebut jelas bahwa pemilihan warna cokelat muda dan coklat tua sebagai warna pakaian seragam pramuka dikarenakan kedua warna tersebut termasuk salah satu warna yang banyak dipakai oleh para pejuang kemerdekaan Republik Indonesia kala itu. Apakah semua pejuang di masa kemerdekaan mengenakan pakaian berwarna coklat? Tentu tidak. Tidak sedikit pejuang kita dahulu yang memakai pakaian berwarna putih, hitam, atau bahkan tidak mengenakan pakaian yang layak. Di dalam jukran tersebut dikatakan bahwa coklat merupakan “salah satu warna yang banyak dipakai”. Dan tidak ada penjelasan lebih detail tentang pemilihan warna itu.
Meskipun demikian tersirat sebuah maksud bahwa pramuka hendaklah tidak melupakan para pejuang kemerdekaan yang telah berjuang dan mengorbankan segalanya demi tegaknya negara Indonesia. Tidak melupakan bukan berarti sekedar mengingat dan mengenang namun harus pula menghormati, menghargai, meneladani, dan meneruskan perjuangan dan kepahlawanan para pejuang di di masa perang kemerdekaan.
Pramuka pantang melupakan jasa para pahlawan justru menjadikannya sebagai motivasi dan sumber inspirasi untuk terus berkarya. sumber : pramukaria

Bolehkah Setangan Leher / Kacu Menyentuh Tanah ??

Sebuah pertanyaan klasik yang sering kali menimbulkan perdebatan seru. Pertanyaan klasik, mengingat boleh tidaknya setangan leher menyentuh tanah telah menjadi pertanyaan yang sejak bertahun silam telah ada. Pun menjadi perdebatan yang seru lantaran masing-masing pihak, baik yang memperbolehkan atau tidak membolehkan kacu leher menyentuh tanah sama-sama ngotot dengan pendiriannya.

Pihak yang melarang dan tidak membolehkan setangan leher (kacu leher) pramuka menyentuh tanah kerap kali berargumen bahwa membiarkan kacu leher yang kotor berarti sebuah pelecehan. Apalagi jika dikaitkan setangan leher pramuka sebagai perlambang Bendera Negara Sang Merah Putih yang musti dijunjung tinggi kehormatannya.

Namun benarkah hal itu merupakan sebuah pelecehan, bahkan terhadap Bendera Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia? Atau bahkan ada dalil lain sehingga hasduk tidak boleh kotor? Pramukaria mencoba mengurai permasalahan ini berdasarkan dasar-dasar dan peraturan yang ada.
 
1. Tidak Ada Satu Pun Peraturan yang Melarang Setangan Leher Menyentuh Tanah
 
Menelaah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, berbagai SK Kwarnas Gerakan Pramuka, serta berbagai Surat Edaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tidak ada satu pun yang secara eksplisit melarang Setangan Leher Pramuka menyentuh tanah atau pun kotor.

Dalam Keputusan Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka menyebutkan setangan leher sebagai bagian dari Pakaian Seragam Pramuka. PP tersebut hanya mencantumkan bentuk, ukuran, dan bahan setangan leher, serta cara melipat dan mengenakannya pada pakaian seragam pramuka. Tidak disebutkan larangan membuat setangan leher kotor atau pun menyentuh tanah.

Dalam Keputusan Kwartir Nasional Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelelnggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, Setangan Leher Pramuka merupakan salah satu Tanda Umum dari Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.

Ternyata dari berbagai peraturan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka tidak satupun yang berisi larangan Setangan Leher Pramuka menyentuh tanah.

2. Setangan Leher Pramuka Bukan Bendera Merah Putih

Setangan leher kerap dianggap sebagai perlambang Bendera Merah Putih yang musti dijunjung tinggi kehormatannya. Tapi yang harus dipahami adalah, setangan leher bukanlah Bendera Negara Sang Merah Putih. Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Bab II (Bendera Negara) Pasal 4 Ayat (1)  disebutkan :

Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Dari ayat tersebut, jelas lah bahwa Setangan Leher Pramuka bukanlah Bendera Merah Putih. Pada pasal-pasal berikutnya tentang Penggunaan Bendera Negara dan Tata Cara Penggunaan Bendera Negara tidak satupun yang mengaitkan Bendera Merah Putih dengan Setangan Leher Pramuka.

Jamak bagi organisasi kepramukaan di berbagai negara yang menggunakan warna-warna kebanggaan di negaranya sebagai kacu leher (scarf). Dan sering kali warna-warna tersebut diambil dari warna bendera negaranya. Pun demikian dengan Setangan Leher Pramuka Indonesia yang menggunakan warna merah dan putih. Warna merah putih digunakan karena sejak lama bangsa Indonesia memuliakan keduanya, sekaligus sebagai kiasan warna kibaran bendera Indonesia. Kiasan kibaran bendera tentu berbeda dengan bendera itu sendiri.

Melarang setangan leher pramuka menyentuh tanah karena bisa menurunkan kehormatan setangan leher sebagaimana menurunkan kehormatan bendera merah putih berarti menyetarakan setangan leher sebagai bendera merah putih. Jika iya, seharusnya penggunaan setangan leher pramuka di malam hari pun tidak diperkenankan, karena Bendera Merah Putih pun hanya dikibarkan sejak matahari terbit hingga tenggelam.

Dapat disimpulkan bahwa Setangan Leher Pramuka bukanlah Bendera Negara. Melainkan bagian dari Pakaian Seragam Pramuka dan salah satu Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka. Tetap harus dihormati dan dijunjung kehormatannya, namun penghormatannya jangan disamakan dengan Bendera Merah Putih.


3. Bersih Itu Indah tapi Jangan Membatasi Darma dan Bakti

Baik sebagai bagian dari Pakaian Seragam Pramuka maupun Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, Setangan Leher Pramuka memang selayaknya dijaga tetap bersih dan rapi. Kebersihan dan kerapian pakaian seragam pramuka, termasuk setangan leher, bahkan termasuk salah satu syarat dalam SKU Pramuka di berbagai tingkatan dan golongan. Kebersihannya bisa menjadi cerminan kepribadian pemakaianya. Sangat tidak layak tentunya jika dalam kegiatan seorang pramuka mengenakan setangan leher (dan baju pramuka) yang kotor atau penuh dengan lumpur. Sehingga kacu leher haruslah dijaga agar tetap rapi dalam pemakaiannya dan bersih. Sebagaimana halnya pakaian pramuka lainnya.

Namun untuk menjaga kebersihan dan kerapian setangan leher bukan berarti harus membatasi darma dan bakti seorang pramuka. Dengan alasan menjaga kebersihan setangan leher seorang pramuka ogah menolong nenek yang terjatuh. Dengan alasan takut setangan lehernya kotor, seorang pramuka ogah menolong korban kecelakaan. Seorang pramuka tidak mengikuti kegiatan dalam perkemahan karena hujan dan takut setangan lehernya menjadi basah hingga kotor.

Jika memang sebelum 'berkotor-kotor' memungkinkan melepas setangan leher (atau menjaganya tetap bersih) terlebih dahulu tidak mengapa. Semisal ketika hendak push up, setangan leher dikaitkan terlebih dahulu di lidah baju sehingga tidak menyentuh tanah dan menjadi kotor. Jika memang memiliki dan sempat, bolehlah berganti mengenakan pakaian lapangan yang lebih fleksibel dan tidak mengenakan setangan leher. Namun tidak semua anggota pramuka memiliki pakaian lapangan. Kalaupun memiliki, dengan kondisi dan situasi tertentu belum tentu sempat berganti dengan pakaian lapangan terlebih dahulu.

Kalau tidak memungkinkan (menyimpan setangan leher atau pun berganti dengan pakaian lapangan), biarlah tidak mengapa setangan leher menjadi kotor. Asalkan selepas kegiatan tersebut, ia segera membersihkannya sehingga di kesempatan berikutnya setangan leher yang dikenakannya telah bersih kembali. Semisal kasus di atas, seorang pramuka yang mengenakan pakaian seragam pramuka lengkap harus memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan. Dengan setangan lehernya orang akan langsung mengenali jika ia seorang pramuka dan bukannya siswa sebuah sekolah.

Berbeda kasus jika dengan sengaja setangan leher dibuat kotor dan dicorat-coret. Atau lantaran malas tetap mengenakan setangan leher yang telah kotor dan rusak tanpa berusaha mencuci atau menggantinya. Tanpa berusaha membersihkan, setangan leher tersebut dipakainya hingga berkali-kali. Ini yang tidak boleh dilakukan.

Setangan leher pramuka adalah bagian dari seragam pramuka dan tanda pengenal pramuka yang menunjukkan identitas seorang pramuka. Tentunya wajib untuk dihormati dan dijaga tetap rapi dan bersih. Namun penghormatan terhadapnya bukan di atas segalanya. Seorang pramuka selayaknya mengenakan pakaian seragamnya, termasuk setangan leher, dengan bersih dan rapi. Namum bukan berarti harus membatasi diri dalam bakti dan darma. Setangan leher menyentuh tanah dan menjadi kotor bukanlah sebuah kesalahan, yang salah adalah membiarkan dan tetap memakai setangan leher yang kotor tanpa berusaha membersihkannya. Karena kotor bisa dicuci dan rusak bisa diganti. Karena kehormatan setangan leher bukan lantaran bersihnya namun seberapa banyak bakti dan darma yang dilakukan pemakainya kepada negeri.