I. Perindukan Siaga
1.Perindukan
1) Perindukan Siaga idealnya
terdiri atas antara 18-24 Pramuka Siaga yang dibagi menjadi 3-4 kelompok kecil
yang disebut Barung. Jika terdapat
jumlah peminat untuk menjadi Pramuka Siaga cukup banyak, gudep dapat
mempertimbangkan untuk membentuk perindukan baru.
2) Perindukan Siaga dipimpin oleh
Pembina Perindukan Siaga disingkat Pembina Siaga yang berusia
sekurang-kurangnya 21 tahun dan dibantu oleh Pembantu Pembina Siaga yang
berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
a. Pembina dan
Pembantu Pembina Siaga putra dapat dijabat oleh pria atau wanita.
b.pembina dan
Pembantu Pembina Siaga putri harus dijabat oleh wanita.
2. Barung ;
a) Barung adalah kelompok teman sebaya usia
antara 7-10 tahun yang disebut Pramuka Siaga.
b) Satu barung
jumlah anggotanya yang terbaik terdiri atas 6 Pramuka Siaga.
c) Pembentukan
barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga sendiri, dengan bantuan Pembina dan
Pembantu Pembina Pramuka Siaga.
d) Keanggotaan
barung tidak bersifat menetap, tetapi dapat diubah setiap 1-2 bulan sekali,
waktunya diatur setelah menyelesaikan satu siklus program kegiatan. Perubahan barung harus atas dasar persetujuan
para Pramuka Siaga.
e.Tiap barung
memakai nama yang dipilih sendiri dengan bantuan Pembina Pramuka, dari warna
seperti Barung Merah, Barung Putih.
f. Barung
tidak memakai bendera barung, karena pelaksanaan kegiatan Pramuka Siaga pada
umumnya dilaksanakan di tingkat perindukan.
Kegiatan-kegiatan di tingkat barung hanya berupa permainan singkat dan
spontan.
g. Barung
dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin
Barung yang dipilih oleh dan dari para anggota barung dengan bantuan
Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.
h. Untuk
membantu Pemimpin Barung, ditunjuk seorang Wakil
Pemimpin Barung yang dipilih oleh dan dari para anggota barung oleh
Pemimpin Barung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.
i. Dari para
Pemimpin Barung dipilih salah seorang untuk melaksanakan tugas ditingkat
Perindukan yang disebut Pemimpin Barung
Utama, dipanggil Sulung dengan
bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga. Pemimpin Barung Utama tersebut
tetap memimpin barungnya.
j. Tugas Pemimpin Barung berbeda-beda
tergantung dari aktifitas dan pengalaman Pramuka Siaga yang memegang posisi
atau jabatan tersebut. Setiap kegiatan barung didampingi oleh Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.
3.Dewan Siaga
a.Dewan
Perindukan Siaga disebut Dewan Siaga.
b.Untuk
memenuhi hak anak dan melatih kepemimpinan dibentuk Dewan Perindukan Siaga
disingkat Dewan Siaga yang beranggotakan dari seluruh anggota perindukan. Ketua
Dewan Siaga adalah Sulung.
c.Pertemuan
Dewan Siaga diadakan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atau sesuai kebutuhan
program atau aktifitas.
d. Acara
Pertemuan Dewan Siaga adalah membahas hal-hal tertentu seperti memilih kegiatan
yang diusulkan oleh Pembina Siaga, mengurus dan mengatur kegiatan perindukan
dan menjalankan keputusan-keputusan yang diambil dewan termasuk pemberian
penghargaan.
e.Pertemuan
bersifat formal.
1) Undangan
disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
2) Peserta
yang hadir menggunakan pakaian seragam
3) Tempat
ditentukan lebih dahulu
4) Dengan
upacara pembukaan dan penutupan
II.Pasukan Penggalang
1. Pasukan;
1) Pasukan Penggalang idealnya
terdiri atas 24 - 32 Pramuka Penggalang yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang
disebut regu.
2) Pasukan dipimpin oleh seorang
Pembina Pasukan Penggalang disingkat Pembina Penggalang dibantu Pembantu
Pembina Penggalang. Pembina Penggalang sedikitnya berusia 21 tahun, sedang
Pembantunya berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
a. Pembina dan
Pembantu Pembina Penggalang Putra harus dijabat oleh pria
b.Pembina dan
Pembantu Pembina Penggalang Putri harus dijabat oleh wanita.
3) Sistem kelompok dalam golongan
Pramuka Penggalang diwujudkan dalam sistem beregu yang merupakan unsur metode
kepramukaan yang sangat penting, karena merupakan poros metode kepramukaan
untuk golongan Pramuka Penggalang.
2.Regu Penggalang;
a.Regu adalah
kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut
Pramuka Penggalang. Satu regu jumlah anggotanya yang terbaik adalah 6 - 8
Pramuka Penggalang.
b.Regu
dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Regu yang dipilih oleh dan
dari para anggota regu dalam Musyawarah Dewan Regu.
c.Untuk
membantu Pemimpin Regu, ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Regu oleh Pemimpin Regu
dari anggota regunya.
d.Diantara
Pemimpin Regu dipilih salah seorang dari dan oleh mereka untuk melaksanakan
tugas di tingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama, dipanggil Pratama.
Pratama tersebut tetap memimpin regunya.
e.Pembentukan
regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri. Pembina dan Pembantu Pembina tidak ikut
menanganinya, kecuali bila diperlukan dapat ikut membantu.
f.Keanggotaan
regu bersifat tetap dan mempunyai keterikatan yang kuat.
g.Setiap regu
memiliki nama yang dipilih sendiri oleh anggotanya. Regu putra menggunakan nama binatang dan regu
putri menggunakan nama bunga atau tumbuh-tumbuhan.
h.Nama regu
merupakan identitas regu dan mengandung kiasan dasar yang memotivasi kehidupan
regu
i.Setiap regu
memiliki bendera regu yang bergambar sesuai dengan nama regu dan menjadi ciri
khas yang menandai regu tersebut. Bendera regu dipegang oleh Pemimpin Regu
dengan tongkat setinggi 160 cm dengan ukuran bendera 25 cm x 35 cm.
3.Dewan Regu
1) Dewan Regu adalah pengembangan
kepemimpinan dan kebersamaan bagi para penggalang dalam satu regu.
2) Dewan Regu terdiri atas:
a) Pemimpin
Regu
b) Wakil
Pemimpin Regu
c) Penulis
d) Bendahara
e)
Perlengkapan
f) Kegiatan
g) Juru masak
h) Perawatan
Susunan tersebut dapat
disederhanakan sesuai dengan jumlah anggota regu.
3) Tugas Dewan Regu:
a) Menyusun
dan menyetujui kegiatan regu
b) Mengevaluasi
kegiatan regu
c) Memilih
Pinru dan Wapinru
d) Menetapkan
tugas dalam regu dan menilai kinerjanya
e) Mengelola
sumberdaya regu
f) Dewan Regu
mengadakan pertemuan secara periodik
4. Dewan Penggalang
1) Untuk pendidikan kepemimpinan
dan mengikutsertakan dalam pengambilan keputusan para pramuka penggalang,
dibentuk Dewan Pasukan Penggalang, disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri
atas para Pemimpin Regu Utama, Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pembina
Penggalang dan para Pembantu Pembina Penggalang.
2) Dewan Penggalang
dikoordinasikan oleh Pembina Pasukan Penggalang.
3) Dewan Penggalang mengadakan
rapat sebulan sekali.
4) Ketua Dewan Penggalang adalah
Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang
secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang.
5) Masa bakti Ketua Dewan
Penggalang adalah 6 bulan, dan dapat dipilih kembali maksimal 2 kali
berturut-turut.
6) Tugas Dewan Penggalang:
a) Mengurus
dan mengatur program kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang.
b)
Mengevaluasi program kegiatan.
c) Mendukung
regu dalam kegiatan mengintegrasikan anggota baru.
d)
Menyelenggarakan pemilihan Pemimpin Regu dan Wakil Pemimpin Regu.
e) Merekrut
anggota regu baru.
f) Menyiapkan
materi yang akan dibahas dalam Dewan Majelis Penggalang.
g) Dalam rapat Dewan Penggalang,
Pembina dan Pembantu Pembina bertindak sebagai penasehat, pengarah, pembimbing
serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir.
h. Pertemuan Dewan Penggalang
bersifat formal.
1) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan
masalah yang akan dibicarakan diumumkan. 2) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
3) Tempat
ditentukan lebih dahulu
5.Dewan Kehormatan Penggalang
1) Untuk melatih kepemimpinan dan
rasa tanggungjawab para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan
Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu Utama, Pemimpin Regu, Pembina
dan para Pembantu Pembina Penggalang.
2) Ketua dan Wakil Ketua Dewan
Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang dan Pembantunya, sedangkan
Sekretaris Dewan Kehormatan adalah salah seorang Pemimpin Regu.
3) Tugas Dewan Kehormatan
Penggalang adalah untuk menentukan:
a) Pelantikan,
pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang
berjasa atau berprestasi.
b) Pelantikan
Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama
c) Tindakan
terhadap pelanggaran kode kehormatan
d)
Rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang
3) Anggota yang dianggap
melanggar, sebelum diambil tindakan diberi kesempatan membela diri dalam Rapat
Dewan Kehormatan.
4) Dewan Kehormatan Penggalang
bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan
Penggalang.
5) Hasil putusan sidang
dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan.
6) Pertemuan Dewan Kehormatan
Penggalang bersifat formal.
a) Undangan
disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta
yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat
ditentukan lebih dahulu
6. Majelis Penggalang
1) Untuk mendidik Pramuka
Penggalang dalam kehidupan demokrasi dan mewujudkan hak semua anggota diadakan
Majelis Penggalang yang anggotanya terdiri atas seluruh anggota pasukan.
Keikutsertaan mereka sebagai individu bukan atas nama regu.
2) Majelis Penggalang diketuai
oleh Pramuka Penggalang yang dipilih langsung oleh seluruh anggota, di awal
pertemuan dipandu oleh Pratama. Ketua Majelis memilih sekretarisnya
3) Tugas Majelis Penggalang:
a) Menyusun
aturan-aturan yang mengikat bagi seluruh anggota termasuk aturan operasional
kegiatan.
b) Menetapkan
rencana tahunan untuk diajukan kepada Pembina Pasukan dan diteruskan kepada
Pembina Gudep yang selanjutnya dinyatakan dalam rencana gudep.
c) Membahas
dan memberikan persetujuan kegiatan bersama dan kalender kegiatan yang diajukan
oleh Dewan Penggalang.
4) Majelis Penggalang mengadakan
pertemuan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali atau setiap kali diperlukan.
5) Pembina dan Pembantu Pembina mempunyai
hak berbicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
6) Pertemuan Majelis Penggalang
bersifat formal.
a) Undangan
disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta
yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat
ditentukan lebih dahulu
d) Dengan
upacara pembukaan dan penutupan
III. Ambalan Penegak
1.Ambalan
1) Ambalan Penegak idealnya
terdiri atas 12-32 Pramuka Penegak yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang
disebut Sangga.
2) Ambalan Penegak menggunakan
nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan
dasar yang menjadi motivasi kehidupan ambalan.
3) Untuk melaksanakan suatu tugas
atau pekerjaan, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya
terdiri atas anggota-anggota sangga yang ada, jumlah anggota disesuaikan dengan
beban kerja atau tugas yang diemban. Sangga Kerja bersifat sementara sampai
tugas atau pekerjaan selesai dilaksanakan.
4) Ambalan Penegak dipimpin oleh
seorang Pembina Ambalan Penegak yang disingkat Pembina Penegak berusia
sekurang-kurangnya 25 tahun, dibantu oleh Pembantu Pembina Penegak yang berusia
sekurang-kurangnya 23 tahun.
a. Pembina
Penegak dipilih oleh Majelis Penegak diantara para Pembina Penegak, dan Pembina
Penegak lainnya menjadi Pembantu Pembina Penegak.
b. Pembina
Penegak dan Pembantu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh seorang pria,
sedangkan untuk putri dijabat oleh seorang wanita.
2.Sangga
a) Sangga
adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16-20 tahun yang
disebut Pramuka Penegak.
c. Sangga
dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Sangga yang dipilih oleh dan
dari para anggota sangga.
b) Satu sangga
jumlah anggotanya yang terbaik adalah 4-8 Pramuka Penegak.
c) Pembentukan
sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.
d) Nama sangga dipilih diantara nama-nama
Perintis, Pencoba, Pendobrak, Penegas dan Pelaksana atau dipilih nama lain
sesuai aspirasi mereka. Nama tersebut merupakan identitas sangga dan mengandung
kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan sangga.
d. Diantara
Pemimpin Sangga dipilih salah seorang dari dan oleh mereka untuk melaksanakan
tugas di tingkat ambalan yang disebut Pradana.
Pradana tersebut tetap memimpin sangganya.
3. Dewan Penegak
1) Untuk mengembangkan
kepemimpinan dan mengikutsertakan dalam pengambilan keputusan bagi Pramuka
Penegak, dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak yang dipimpin
oleh Ketua disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:
a) Seorang
Ketua yang disebut Pradana
b) Seorang
Pemangku Adat
c) Seorang
Kerani
d) Seorang
Bendahara
e) Beberapa
orang anggota Dewan tersebut dipilih
dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga
2) Masa bakti Ketua Dewan Penegak
adalah 1 tahun
3) Tugas Dewan Penegak:
a) Merancang
dan melaksanakan program kegiatan
b)
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
c) Merekrut
anggota baru
d) Membantu
sangga dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga
e) Menyiapkan
materi yang akan dibahas dalam Majelis Penegak
4) Dewan Penegak bersidang
sekurang-kurangnya tiga bulan sekali
5) Pertemuan Dewan Penegak
bersifat formal.
a) Undangan
disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta
yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat
ditentukan lebih dahulu
4. Dewan Kehormatan Penegak
1) Untuk mengembangkan
kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan
Kehormatan Penegak yang terdiri atas para anggota Ambalan yang sudah dilantik.
2) Tugas Dewan Kehormatan Penegak
adalah untuk menentukan:
a) Pelantikan,
penghargaan atas prestasi/jasanya dan tindakan atas pelanggaran terhadap kode
kehormatan
b) Peristiwa
yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
c)
Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak
3) Dalam Dewan Kehormatan
Penegak, pembina bertindak sebagai penasehat.
4) Pertemuan Dewan Kehormatan
Penegak bersifat formal.
a) Undangan
disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta
yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat
ditentukan lebih dahulu
IV. Racana Pandega
1.Racana
1) Racana Pandega terdiri atas
paling banyak 30 Pramuka Pandega tidak dibagi dalam kelompok kecil.
2) Untuk mengerjakan suatu
pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat membentuk kelompok yang disebut
Sangga Kerja, anggotanya terdiri atas anggota racana yang sifatnya sementara
sampai tugas selesai.
3) Racana Pandega menggunakan
nama yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang
menjadi motivasi kehidupan racana.
4) Racana Pandega dipimpin oleh
Ketua Dewan Racana Pandega didampingi oleh seorang Pembina yang berusia
sekurang-kurangnya 28 tahun dan dipilih oleh Majelis Pandega.
a. Pembina
Racana Pandega putri harus dijabat oleh seorang wanita, sedangkan Pembina
Racana Pandega putra harus dijabat oleh seorang pria.
b. Untuk
kelancaran pelaksanaan tugas sangga kerja dapat meminta nara sumber ahli sesuai
kebutuhan kepada Pembina Pandega.
2.Dewan Pandega
1) Untuk mengembangkan
kepemimpinan di racana dibentuk Dewan Racana Pandega disingkat Dewan Pandega
yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut:
a) Seorang
Ketua
b) Seorang
Pemangku Adat
c) Seorang
Sekretaris
d) Seorang
Bendahara
e) Beberapa orang anggota Dewan tersebut dipilih
oleh para anggota racana.
2) Masa bakti Ketua Dewan Pandega
adalah 1 tahun
3) Tugas Dewan Pandega:
a) Merancang program kegiatan
b) Mengurus
dan mengatur kegiatan
c)
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
d) Merekrut
anggota baru
e)
Mencari/mengidentifikasi sumber dana untuk disampaikan kepada Pembina Gudep
f) Mengelola
dana untuk menjalankan program kegiatan
g) Menyajikan
materi yang akan dibahas pada Majelis Pandega
h) Melaporkan
pelaksanaan kegiatan dan rancangan kegiatan yang telah disusun untuk
mendapatkan masukan dari Majelis Pandega.
i) Melaporkan
pelaksanaan kegiatan kepada Pembina Gudep
4) Dewan Pandega mengadakan
pertemuan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
5) Masa bakti Dewan Pandega
adalah 3 tahun
6) Pembina bertindak selaku
konsultan
7) Pertemuan Dewan Pandega
bersifat formal.
a) Undangan
disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
b) Peserta
yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat
ditentukan lebih dahulu
3.Dewan Kehormatan Pandega
a) Untuk mengembangkan
kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Pandega, dibentuk Dewan
Kehormatan Pandega yang terdiri atas para anggota racana yang sudah dilantik.
b) Tugas Dewan Kehormatan Pandega
adalah untuk menentukan:
1) Pelantikan,
penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
2) Peristiwa
yang menyangkut kehormatan Pramuka Pandega.
3)
Rehabilitasi anggota Racana Pandega
c)Pertemuan Dewan Kehormatan
Penegak bersifat formal.
1) Undangan
disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
2) Peserta
yang hadir menggunakan pakaian seragam
3) Tempat
ditentukan lebih dahulu
d)Dalam Dewan
Kehormatan Pandega, Pembina bertindak sebagai Konsultan.Nb : Pada keterangan diatas *Pandega tidak dibagi dalam kelompok kecil, namun pada " Lampiran II Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 231 Tahun 2007
BAGAN ORGANISASI GUGUSDEPAN terdapat keterangan "Pandega dapat dibentuk Reka" ..
jadi harap dipahami antara di bagi dan dibentuk ..
0 komentar:
Posting Komentar