Dewan kerja berada di tingkat kwartir. Mulai dari tingkat ranting,
cabang, daerah, hingga nasional. Dewan Kerja dibentuk dari hasil
muspanitera yang diadakan oleh tim formatur. Masa bakti Dewan Kerja
adalah selama lima tahun, atau sama dengan masa bakti di kwartir. Jadi,
ketika masa bakti suatu kwartir habis atau selesai, maka habis pula masa
bakti Dewan Kerjanya. Didalam dewan kerja hanya ada 1 ketua dan wakil,
juga 1 kepengurusan. Dewan Kerja terdiri dari para penegak dan pandega
yang berusia 16-25 tahun.
Sedangkan Ambalan, berada di bawah naungan gugus depan. Hanya terdiri
dari para penegak, yaitu usia 16-20 tahun. Masa bakti dewan ambalan
hanya 1 tahun saja, jadi setiap tahunnya akan diadakan musyawarah
ambalan untuk pergantian kepengurusan. Kepengurusannya pun terpisah,
sehingga terdapat dua ambalan antara putra dan putri. Masing-masing
ambalan dipimpin oleh pradana/i. Pemberian nama pada Ambalan pun
menggunakan nama pahlawan atau tokoh didaerah setempat.
0 komentar:
Posting Komentar