Ada sebuah pertanyaan yang menggelitik; Bagaimana ring kacu leher
atau cincin pengikat setangan leher pramuka yang benar?. Ring kacu
leher (setangan leher) atau disebut juga cincin kacu leher (setangan
leher) adalah bagian dari kacu leher atau setangan leher pramuka.
Saat dikenakan, kacu leher atau setangan leher pramuka di bagian leher sebelah depan diikat dengan menggunakan cincin atau ring.
Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah, bagaimana bentuk, ukuran,
warna, bahan, dan ketentuan-ketentuan lain terkait dengan cincin atau
ring kacu leher ini. Apakah ada perbedaan antara cincin setangan leher
yang dikenakan anggota pramuka putra dengan anggota pramuka putri?
Adakah perbedaan antara yang digunakan oleh anggota muda (Siaga,
Penggalang, Penegak, dan pandega) dengan anggota dewasa (Pembina,
anggota Mabi, dll)?.
Yang umum kita jumpai dijual bebas adalah cincin setangan leher dengan lambang Gerakan Pramuka (tunas kelapa) dan warna dasar sesuai dengan golongan usia didik pramuka. Pramuka siaga berwarna dasar hijau, pramuka penggalang dengan warna dasar merah, dan warna kuning dan coklat untuk pramuka penegak dan pandega.
Namun tidak jarang juga kita jumpai ring kacu leher yang dibuat dari
jalinan rotan atau bambu (dengan simpul cincin). Cincin setangan leher
dengan berbagai gambar atau logo terkait kepramukaan juga bisa dengan
mudah kita jumpai. Bahkan ada juga cincin kacu leher dengan menggunakan batu akik!
Untuk menjawab pertanyaan, bagaimana cincin atau ring kacu leher yang
benar, kita harus mengacu pada peraturan yang berlaku di Gerakan
Pramuka. Salah satunya adalah Petunjuk Penyelenggaraan tentang Pakaian Seragam Pramuka sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012.
Dalam Jukran Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka tersebut hanya
terdapat kalimat "dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher" sebagai
point angka d) dalam pembahasan tentang setangan leher pramuka. Dalam
bagian tersebut disebutkan bahan, bentuk, cara melipat, dan cara
mengenakan setangan leher pramuka yang salah satu bagiannya menyebutkan
bahwa kacu leher tersebut dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
Lalu bagaimana bentuk, bahan, ukuran, dan warna ring (cincin) setangan
leher. SK Kwarnas Nomor 174 tahun 2012 tersebut tidak merincinya.
Di berbagai peraturan yang berlaku di dalam Gerakan Pramuka lainnya pun tidak ada satupun yang secara jelas menyebutkan bentuk, bahan, ukuran, dan warna ring (cincin) setangan leher.
Artinya apa? Artinya setiap anggota Gerakan Pramuka
memiliki kebebasan untuk mengenakan model cincin (ring) setangan leher
yang disukai. oleh-boleh saja seorang anggota pramuka mengikat setangan
lehernya dengan cincin setangan leher jadi yang telah dijual umum
ataupun membuat sendiri dari berbagai bahan dan desain, bahkan jika
diperlukan menggunakan 'ring darurat' yang yang dibuat dari bahan-bahan
seadanya.
Dengan mengenakan ring setangan leher buatan sendiri justru akan
menunjukkan kreatifitas seorang pramuka. Semisal ring setangan leher
yang dibuat dari anyaman tali, anyaman kabel bekas, potongan pipa pralon
dan barang-barang bekas lainnya yang didesain dan dibentuk
sendiri. Masing-masing pramuka boleh mengenakan cincin (ring) setangan
leher dari bahan apapun, dengan bentuk dan model yang bagaimanapun, dan
warna apapun!
Kalau bebas berarti tidak ada batasan, dong! Meskipun bebas mengenakan
cincin (ring) setangan leher dengan bahan, bentuk, bahan, dan warna
apapun, seorang pramuka tetap dibatasi dengan norma agama, norma negara,
dan adat istiadat masyarakat setempat. Sehingga cincin (ring) setangan
leher yang dibuat dan dikenakan jangan sampai melecehkan setangan leher,
pramuka, agama tertentu, negara, serta adat istiadat dan budaya
masyarakat setempat.
0 komentar:
Posting Komentar